Jumat, 26 April 2013

HUKUM PERJANJIAN
A.     PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah softkill kali ini saya akan membahas Aspek Hukum Dalam Ekonomi, tidak dapat dipungkiri dalam segala hal harus ada batasannya dan salah satu pembatasnya adalah Hukum, begitu juga dengan ekonomi, dalam ekonomi juga dibutuhkan adanya ketentuan hukum agar setiap pelanggaran dalam ekonomi dapat diatasi dengan sebaik-baiknya. Dan pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit menjelaskan materi tentang Hukum Perjanjian, yang terdiri dari sub bab :
1.      Standar Kontrak
2.      Macam-macam perjanjian
3.      Syarat sahnya perjanjian
4.      Saat lahirnya perjanjian
5.      Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
B.      MATERI
Hukum Perjanjian
C.      ISI
1.      STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1.      Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih
dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.      Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Jenis-jenis kontrak standar

1.      Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak
sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh
     produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua       
     atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
2.   Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
3.    Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan,   
        Antara lain:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditanda-tangani kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat     
penutupan

2.      MACAM-MACAM PERJANJIAN
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

3.      SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL

Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

4.      PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
A.      Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami
kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.   Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.   Terlibat Hukum
5.   Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
B.      Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar