HUKUM
PERJANJIAN
A.
PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah
softkill kali ini saya akan membahas Aspek Hukum Dalam Ekonomi, tidak dapat
dipungkiri dalam segala hal harus ada batasannya dan salah satu pembatasnya
adalah Hukum, begitu juga dengan ekonomi, dalam ekonomi juga dibutuhkan adanya
ketentuan hukum agar setiap pelanggaran dalam ekonomi dapat diatasi dengan
sebaik-baiknya. Dan pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit menjelaskan
materi tentang Hukum Perjanjian, yang terdiri dari sub bab :
1. Standar Kontrak
2. Macam-macam perjanjian
3. Syarat sahnya perjanjian
4. Saat lahirnya perjanjian
5. Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
B.
MATERI
Hukum
Perjanjian
C.
ISI
1. STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum
dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak
yang isinya telah disiapkan lebih
dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya
kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
1. Ditinjau dari segi pihak mana yang
menetapkan isi dan persyaratan kontrak
sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal,
dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya
ditetapkan oleh
produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua
atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya
ditetapkan oleh pihak ketiga.
2. Ditinjau
dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat
dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
3. Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian
dapat dibedakan,
Antara lain:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat
ditanda-tangani kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat
penutupan
2. MACAM-MACAM PERJANJIAN
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
3. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya
perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang
disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan
syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan
hukum yang dilakukan.
4. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU
PERJANJIAN
A. Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan
oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum.
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami
kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
3. Terkait resolusi
atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki
lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
B. Pelaksanaan Perjanjian
Itikad
baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian
ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak
supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara
sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau
dibatalkan secara sepihak saja.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar