Jumat, 26 April 2013

Hukum Perikatan

HUKUM PERIKATAN
A.     PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah softkill kali ini saya akan membahas Aspek Hukum Dalam Ekonomi, tidak dapat dipungkiri dalam segala hal harus ada batasannya dan salah satu pembatasnya adalah Hukum, begitu juga dengan ekonomi, dalam ekonomi juga dibutuhkan adanya ketentuan hukum agar setiap pelanggaran dalam ekonomi dapat diatasi dengan sebaik-baiknya. Dan pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit menjelaskan materi tentang Hukum Perikatan , yang terdiri dari sub bab :
1.      Pengertian,
2.      Dasar hukum perikatan
3.      Azas azas dalam hukum perikatan
4.      Wanprestasi dan akibat-akibatnya
5.      Hapusnya perikatan
B.      MATERI
Hukum Perikatan
C.      ISI
1.      PENGERTIAN
Istilah perikatan berasal dari kata belanda (overeenkomst) yaitu Perjanjian atau, persetujuan, dan kontrak. Mengenai perjanjian diatur dalam Buku III Bab II KUH Perdata dengan judul tentang perikatan-perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Suatu perikatan atau perjanjian adalah ersetujuan atau kesesuaian pendapat diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang menyangkut dengan harta kekayaan. maka dapatlah dipahami bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, yang dapat menimbulkan akibat hukum. Hal tersebut tidak timbul dengan sendirinya, tetapi karena adanya tindakan hukum dari subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibannya.

2.      DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).

3.      AZAS AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
A.      Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
B.      Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
•Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
•Cakap untuk membuat suatu perjanjian
•Mengenai suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal
C.      Asas Personalia
Azas ini juga di atur dalam pasal 1315 KUH Perdata berbunyi” pada umumnya setiap orang pun dapat mengikat dirinya atas nama sendiri atau memintak di tetapkannya perjanjiaan antara dirinnya sendiri.

D.     WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi adalah kelalaian salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.Wanprestasi tidak lain dari tindakan atau perbuatan tidak memenuhi prestasi.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai ada empat macam, yaitu :
- Membayar kerugian yang didenda oleh kreditur dengan singkat dinamakan ganti rugi
- Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
- Pilihan resiko
- Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hukum

E.      HAPUSNYA PERIKATAN
Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.  Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
3. Pembaharuan utang
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang/novasi terdiri dari novasi obyektif aktif dan novasi subyektif pasif
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang tetapi diluar kesalahan debitur.
Debitur yang menguasai dengan iktikad jeleknya mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang (Pasal 1444 dan 1445)
1.      Batal/pembatalan. Pasal 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
2.   Berlakunya suatu syarat batal
3.   Lewat waktu. Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata




Tidak ada komentar:

Posting Komentar