HUKUM
PERIKATAN
A.
PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah
softkill kali ini saya akan membahas Aspek Hukum Dalam Ekonomi, tidak dapat
dipungkiri dalam segala hal harus ada batasannya dan salah satu pembatasnya
adalah Hukum, begitu juga dengan ekonomi, dalam ekonomi juga dibutuhkan adanya
ketentuan hukum agar setiap pelanggaran dalam ekonomi dapat diatasi dengan
sebaik-baiknya. Dan pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit menjelaskan
materi tentang Hukum Perikatan , yang terdiri dari sub bab :
1. Pengertian,
2. Dasar hukum perikatan
3. Azas azas dalam hukum perikatan
4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
5. Hapusnya perikatan
B.
MATERI
Hukum
Perikatan
C.
ISI
1. PENGERTIAN
Istilah perikatan berasal dari kata
belanda (overeenkomst) yaitu Perjanjian atau, persetujuan, dan kontrak.
Mengenai perjanjian diatur dalam Buku III Bab II KUH Perdata dengan judul
tentang perikatan-perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian. Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Suatu perikatan atau perjanjian
adalah ersetujuan atau kesesuaian pendapat diantara dua pihak atau lebih untuk
melakukan suatu perbuatan hukum yang menyangkut dengan harta kekayaan. maka
dapatlah dipahami bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum yang dilakukan
oleh subjek hukum, yang dapat menimbulkan akibat hukum. Hal tersebut tidak
timbul dengan sendirinya, tetapi karena adanya tindakan hukum dari subjek hukum
sebagai pendukung hak dan kewajibannya.
2. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga
sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi
dua, yaitu :
a. Perikatan terjadi karena
undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena
perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela
(zaakwarneming).
3. AZAS AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
A. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala
sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya
bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan
isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan
pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
B. Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat
tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak
memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan
diri, yaitu :
•Kata sepakat antara para pihak yang
mengikatkan diri
•Cakap untuk membuat suatu perjanjian
•Mengenai suatu hal tertentu Suatu
sebab yang halal
C. Asas Personalia
Azas ini juga di atur dalam pasal 1315 KUH Perdata berbunyi”
pada umumnya setiap orang pun dapat mengikat dirinya atas nama sendiri atau
memintak di tetapkannya perjanjiaan antara dirinnya sendiri.
D. WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi adalah kelalaian salah satu pihak yang terlibat
dalam suatu perjanjian.Wanprestasi tidak lain dari tindakan atau perbuatan
tidak memenuhi prestasi.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang
lalai ada empat macam, yaitu :
- Membayar kerugian yang didenda oleh kreditur dengan singkat
dinamakan ganti rugi
- Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan
perjanjian.
- Pilihan resiko
- Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan
hukum
E. HAPUSNYA PERIKATAN
Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai
berikut :
1. Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
3. Pembaharuan utang
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang/novasi terdiri dari novasi obyektif
aktif dan novasi subyektif pasif
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang tetapi diluar kesalahan
debitur.
Debitur yang menguasai dengan iktikad jeleknya mencuri, maka
musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah
atau hilang (Pasal 1444 dan 1445)
1. Batal/pembatalan. Pasal 1466 tertulis
batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
2. Berlakunya suatu
syarat batal
3. Lewat
waktu. Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai
dengan pasal 1381 KUH Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar