HUKUM DAGANG
A. PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah softkill kali ini saya akan
membahas Aspek Hukum Dalam Ekonomi, tidak dapat dipungkiri dalam segala hal
harus ada batasannya dan salah satu pembatasnya adalah Hukum, begitu juga
dengan ekonomi, dalam ekonomi juga dibutuhkan adanya ketentuan hukum agar
setiap pelanggaran dalam ekonomi dapat diatasi dengan sebaik-baiknya. Dan pada
kesempatan kali ini saya ingin sedikit menjelaskan materi tentang Hukum Dagang,
yang terdiri dari sub bab :
1. Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
2. Berlakunya hukum dagang
3. Hubungan pengusaha dan pembantunya
4. Pengusaha dan kewajibannya
5. Bentuk-bentuk badan usaha
6. Perseroan terbatas
7. Koperasi
8. Yayasan
9. Badan usaha milik negara
B. MATERI
Hukum Dagang
C. ISI
a. Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Prof. Subekti berpendapat
bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada
tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.
b. Berlakunya hukum dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di
Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan
adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819
direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak
mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka
pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD
Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland
1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun
1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland
dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia
diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari
“Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi
(pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1
Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel
Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi
anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis
itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang
tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada
tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang
berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya
memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 :
14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan
KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang
dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31
Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan
Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
c. Hubungan pengusaha dan pembantunya
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam
perusahaan
2. Membantu diluar
perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara
pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat
bersifat :
a. Hubungan perburuhan,
sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian
kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
d. Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2
macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
e. Bentuk-bentuk badan usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari
jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari jumlah pemiliknya tediri dari
perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari
perusahaan
berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara
itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta , Perusahaan swasta
terbagi dalam 3 bentuk perusahaan
swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara, Perusahaan disebut
dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3
bentuk ;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan
f.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
g. Koperasi
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
h. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang
dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam
UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat
menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4.
yayasan tidak mempunyai anggota
Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya.
Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
tercapai atau
tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
i.
Badan usaha milik
negara
Badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
SUMBER :
Jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html