PENDAHULUAN
1.
Konsep Koperasi
A. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
·
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan
cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
·
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi
secara horizontal dan vertikal
Dampak
Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
·
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
·
Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Koperasi
juga sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral,
serta bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai
badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan
dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah dapat dimaklumi oleh masyarakat
dikarenakan apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan
modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan
kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
A. Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran KoperasiIdeologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideology terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system.
Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
B. Aliran Koperasi
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
· Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
· Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
· Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
o Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
o School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
o The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
o Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
A. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan
tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka
menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi
simpan pinjam.
Setelah
melalui beberapa rintangan, akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi
dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.
Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.
Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai
kerjasama yang erat.
4.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5.
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA
(international cooperative alliance) dan pada tahun ini
koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20.
yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh
kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri
untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di
leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan
kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para
pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Sumber :
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/sejarah-perkembangan-koperasi/http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://shintaprastantidewi.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi.html
http://cyttii.blogspot.com/2011/10/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. yang artinya
saling tolong menolong antara sesama anggota koperasi. koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. berikut ini pengertian koperasi dari
beberapa definisi :
A. Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation)
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau
penggabungan orang orang dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang
ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi
yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi
tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
B. Menurut Definisi Chainago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang
umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah
sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
D. Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
D. Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di
dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu,
dan satu untuk semua.
E. Menurut Definisi Munkner
E. Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep
tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan
untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.
F. Menurut Definisi UU No.25 / 1992
F. Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
azas kekeluargaan.
2.
Tujuan koperasi
Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum
nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan
:
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
- sebagai urat nadi perekonomian
- sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
- untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
- meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi merupakan pemandu atau landasan yang
di gunakan koparasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam kegiatan
kerjanya. Ide yang melandasinya antara lain dari solidaritas, demokrasi,
kemerdekaan, sikap memperhatikan orang lain selain memperhatikan diri sendiri,
keadilan, keadaan ekonomi negara, serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Prinsip koperasi tersebut antara lain :
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada anggota
•Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan perkoperasian
•Kerjasama antar koperasi
sumber :
- http://www.anneahira.com/prinsip-koperasi.htm
- ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
ORGANISASI & MANAJEMEN
Bentuk organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi
:
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri
Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki tanggung
jawab
Pengurus
Pengurus adalah seseorang
yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
- Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
- Maintenance daftar anggota dan pengurus,
- Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
- Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992
pasal 39 yang bertuliskan:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola manajemen
Untuk mencapai
tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang
telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan
Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan
proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang
harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan,
baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan
yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun
dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola
koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan
masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa
keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan
tubuh.
Maka dibutuhkan
struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha,
maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan
dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan
fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu
organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan
sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat
dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
- menetapkan standar
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Sumber :
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan
Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5. Keterbatasan Teori
Perusahaan
- Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
- Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
- Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
- Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
- Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam
atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang
bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di
aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka
pendek perusahaan
- SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha
, maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi
shu kepada anggota.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.anneahira.com/badan-usaha.htm
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_22925/title_koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://wimamadiun.com/materi/carolina/Bab%20I%20Pendahuluan.pdf
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori
dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
http://yanhasiholan.wordpress.com/2011/10/24/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar