INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan
beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu
bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa
depan. Terkadang, investasi
disebut juga sebagai penanaman modal.
Pengertian
Investasi adalah
pengeluaran atau perbelanjaan penanam – penanam modal atau perusahaanuntuk
memebeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang – barang dan jasa-jasa yang tersedia
dalam perekonomian.investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua
yang menentukan tingkat pengeluaran agrerat . (sadono sukirno 1994;107).
Investasi merupakan
tambahan stok barang modal tahan lama yangalan memperbesar peluang produksi
dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan
suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu fakor penentu
dari keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek.nyak
mengandung resiko dan ketidak pastian
Invesatasi juga
merupakan pengkaitan sumber-sumber jangka panjanguntuk menghasilkan laba di
masa yang akan datang. Sekali investasi diputuskan maka perusahaan akan terikat
pada jalan panjang dimasa yang akan datang yang sudah dipilih , dan yang tidak
mudah disimpangi . investasi
Berdasarkan teori ekonomi, investasi
berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan
untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan
rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada
investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential
(rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga,
dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan
mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi
akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal
dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih
untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan
suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut
daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Penanaman Modal Asing (PMA)
1.Definisi
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing
yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala
resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
Sedangkan Modal
Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal
dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru
milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)
Penanaman modal asing
menurut UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun
yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal ini
bertujuan antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha
nasional; mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan; mengolah ekonomi potensial
menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari
dalam maupun dari luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.Undang-undang
Penanaman Modal Asing
Undang-undang
Penanaman Modal pertama (UU No.1/1967) yang dikeluarkan pada rezim Soeharto
menyatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup
bagi pihak asing karena bernilai strategis bagi negara dan hajat hidup rakyat
Indonesia. Bidang usaha tersebut adalah pelabuhan, pembangkit dan transmisi
listrik, telekomunikasi, pendidikan, air minum, kereta api, tenaga nuklir, dan
media massa. Setahun setelahnya, UU Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6/1968
menyatakan bahwa pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya
49% dalam sebuah perusahaan.
Namun pada tahun 1994
pemerintah menerbitkan PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 yang
menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak
dalam bidang pelabuhan, penerbangan, pelayaran, kereata api, air minum,
pembangkit listrik tenaga nuklir, dan media massa.
Lalu, melalui sidang
paripurna 29 Maret 2007 lalu, DPR-RI metetapkan RUU Penanaman Modal menjadi UU
Penanaman Modal yang menggantikan UU No.1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal
Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. UU
Penanaman modal ini melengkapi sejumlah UU lain yang juga berpijak pada
kapitalisme dan liberalisasi ekonomi, seperti UU No. 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (SDA), UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU
No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3.Pokok Bahasan
Penanaman Modal Internasional
Penanaman modal yang
sering menjadi pokok bahasan dalam forum kerja sama penanaman modal
internasional, biasanya meliputi:
- Ekses perkembangan kegiatan ekonomi yang ditimbulkan oleh penanaman modal (admission and establishment);
- Iklim persaingan usaha yang sehat (competition);
- Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara investor dengan negara (dispute settlement investor to state);
- Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara negara dengan negara (dispute settlement state to state);
- Ketenagakerjaan (employment);
- Persoalan lingkungan hidup (environment);
- Perlakuan adil dan perlindungan keamanan menyeluruh bagi kegiatan investasi, antara lain: kerusakan investasi oleh kejahatan dan kebakaran, serta perlindungan terhadap hak cipta dan hak paten (fair and equitable treatment or full protection and security);
- Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara asal investor (home country measures);
- Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara tempat berinvestasi (host country operational measures);
- Kegiatan transaksi ilegal (illicit payments);
- Insentif dan fasilitas investasi yang promotif (incentives), antara lain: insentif mata uang, komersial atau pengurangan pajak, keuangan serta bea cukai;
- Ketentuan penanaman modal yang terkait dengan perdagangan (investment-related trade measures);
- Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan sesama investor asing lainnya (most-favoured-nation treatment);
- Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan investor domestik (national treatment);
- Tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility);
- Substansi kontrak yang dirumuskan negara (state contracts);
- Ganti rugi pengambil-alihan investasi oleh negara (taking of property);
- Perpajakan (taxation);
- Jaminan transfer termasuk dalam mata uang asing (funds transfer). Biasanya untuk transaksi yang terkait dengan penanaman modal, keuntungan, bunga, capital gain, dividen, royalti, repatriasi investasi maupun biaya lainnya;
- Transfer teknologi (technology transfer);
- Tranfer harga (pricing transfer);
- Transparansi birokrasi (transparency);
4.Kebijakan Dasar
Penanaman Modal Asing
Berdasarkan UU No. 1
tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing, kebijakan dasar pemerintah dalam
penanaman modal ini adalah mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang
kondusif bagi penanaman modal untuk memperkuat daya saing perekonomian nasional
dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Persoalan mendasar dalam kebijakan
ini berada pada ayat selanjutnya (Pasal 4 ayat 2) yang berbunyi: “Memberi perlakuan
yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap
memperhatikan kepentingan nasional”. Ayat tersebut diperkuat oleh Bab II Asas
dan Tujuan pasal 3 butir d dan Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6
ayat 1. Jadi, seandainya ada investor domestik dan investor asing bersaing
dalam suatu bidang usaha, mereka harus diposisikan sejajar. Hal ini jelas
sangat merugikan rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin investor domestik yang
notabene rakyat sendiri harus diperlakuakn sama dengan investor asing yang
notabene adalah rakyat negara lain. Ketentuan tersebut tentu saja mempermudah
pemodal asing untuk melakukan investasi sebebas-bebasnya di segala bidang di
wilayah RI.
Banyak sekali bagian
dalam undang-undang ini yang tidak berpihak pada rakyat Indonesia.
Undang-undang ini secara tegas melarang nasionalisasi, sebagaimana tertera pada
Pasal 7 ayat 1,2 dan 3. Adanya larangan nasionalisasi, sementara swasta diberi
kesempatan luas untuk menguasai sektor-sektor umum, sama artinya dengan
melanggengkan swasta untuk terus-menerus merampas kepemilikan umum.
Pemerintah telah oleh
karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai
sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta
melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang
berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing.
Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk
liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap
penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.
Pernyataan ini telah
diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor
swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa
terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang
perlu untuk memastikan implementasinya.
Untuk mendorong dan
memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan hukum
investasi nasional:
Pemerintah sedang
menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan
Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing sekaligus mengatur
sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi
yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi
investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas
pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan
penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan
Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan
diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi lokal maupun
asing.
B. Penanaman Modal
Asing (PMA) sebagai implementasi srategi sistemik neokolonialisme
Jika diurutkan secara
sistematis, strategi neokolonialisme yang dilancarkan pihak asing terhadap
Indonesia dapat diringkas ke dalam tiga cara., Pertama, menjebak dengan
jeratan utang. Melalui cara ini, Indonesia terus-menerus ditawari hutang hingga
tidak mampu membayar. Dengan utang yang sangat besar, akhirnya posisi tawar
Indonesia sangat lemah, sehingga pemimpin bangsa ini dengan mudah didikte untuk
menjual satu-persatu BUMN yang ada. Kedua, investasi. Ketika pemerintah
akan membuat perundang-undangan yang mengatur tentang sumberdaya alam,
pertambangan, migas, dan lain-lain, maka secara politik banyak kepentingan ikut
terlibat di dalamnya. Karena itu, tidaklah heran ketika beberapa undang-undang
kita dibiayai oleh mereka. Bahkan, mereka pula yang menyusun draftnya hingga
menjadi supervisinya. Ketiga, pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Indonesia. Para investor butuh legitimasi. Dengan kata lain, mereka butuh tim
ahli dalam pembuatan undang-undang, sehingga dimintalah orang-orang kampus untuk
menjadi komprador tanpa mereka sadari. Dengan begitu, terjadilah proses
internalisasi yang sangat sistematis dan soft, hingga akhirnya
pemerintah kita susah mengambil jarak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar