Sabtu, 04 Oktober 2014

Norma, Etika dan Hukum dan Kaitannya dengan Akuntansi

Norma, Etika dan Hukum Dalam Akuntansi

Hidup tidak hanya tentang bernafas, makan dan mencari uang, kita harus tetap memperhatikan lingkungan sekitar kita, aturan-aturan apa yang harus kita taati, hal-hal apa saja yang tidak boleh kita langgar dan bagaimana tata cara dalam menjalani hidup ini. Oleh karena itu penting sekali adanya perhatian kita terhadap norma, etika dan hukum. Ketiga hal tersebut akan sangat membantu kita dalam menjalani kehidupan.

Namun pada kenyataanya norma, etika dan hukum tidak hanya berlaku untuk kehidupan sehari hari saja, dalam sistem ekonomi khususnya akuntansi pun dibutuhkan ketiga hal tersebut.
Definisi dari norma menurut Isworo Hadi Wiyono adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Dalam akuntansi sendiri norma dapat berupa Norma Umum atau General Standards yang merupakan kriteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesi nya, selain itu ada juga Norma Pelaksanaan atau Standards Of Field Work, standard ini merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan dan yang terakhir adalah Norma Pelaporan Akuntan atau Standards Of Reporting, norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan.

Sedangkan etika sendiri menurut Ramali dan Pamuncak adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi. Dalam akuntansi Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Dengan adanya etika profesi ini diharapkan akuntan dapat memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik, memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik serta menjunjung sikap objektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.

Dan yang terakhir dan yang tak kalah penting adalah Hukum, menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Indonesia memiliki Undang-undang sebagai dasar hukum yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. 
Dalam akuntansi pun ada undang-undang yang mengatur, seperti pada Pasal 6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang membahas mengenai catatan-catatan mengenai kegiatan yang terjadi pada sebuah perusahaan, atau pada Pasal 12 KUHD yang membahas mengenai tidak adanya pemaksaan dari seseorang untuk menunjukan catatan-catatan keuangannya melainkan untuk kepentingan mereka dimana catatan-catatan tersebut sangat perlu untuk ditunjukan.

              



Tidak ada komentar:

Posting Komentar