Minggu, 17 Maret 2013

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi



A.     PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah softkill kali ini saya akan membahas Aspek Hukum Dalam Ekonomi, tidak dapat dipungkiri dalam segala hal harus ada batasannya dan salah satu pembatasnya adalah Hukum, begitu juga dengan ekonomi, dalam ekonomi juga dibutuhkan adanya ketentuan hukum agar setiap pelanggaran dalam ekonomi dapat diatasi dengan sebaik-baiknya. Dan pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit menjelaskan materi tentang Pengertian Hukum dan Hukum ekonomi, yang terdiri dari sub bab :
1.       Pengertian Hukum,
2.      Tujuan Hukum dan Sumber Hukum,
3.      Kaidah/Norma Hukum dan
4.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
B.      MATERI
1.      Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

C.      ISI
1.      PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A.    Pengertian Hukum
Didalam memberikan pengertian mengenai hukum, tidak ada keseragaman dari para ahli dan sarjana hukum, dikarenakan dilihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya.
1.     Menurut Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.      Menurut Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh semua masyarakat yang bersangkutan.
3.      Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sangsi.

                   B.       Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
                               Tujuan Hukum
                   1.        Menurut Van Kan
            Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Karena dengan adanya peraturan hukum, masyarakat akan dapat memenuhi kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapainya kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
                   2.        Menurut Wiryono Kusumo
            Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
            Sumber Hukum
Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa


                   C.       Kaidah atau Norma Hukum
            Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat menetahui hak dan kewajiban didalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan tindakan seseorang dinilai oleh orang lain.
Sementara itu, didalam kehidupan bermasyarakat norma yamg berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia.

                   D.    Pengertian Ekonomi dan  Pengertian Hukum Ekonomi
                        Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Selain itu, Rachmat Soemitro juga memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentinghan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

D.     DAFTAR PUSTAKA
2.      Kartika Sari, Elsi S.H.,M.H & Simanunsong, Advendi, S.H.,M.M, “hukum dalam ekonomi”, Grasindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar