Judul Jurnal adalah “PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DI BEI”
Review dari jurnal ini adalah
Dalam Good
Corporate Governance terdapat agency theory yang
melatarbelakanginya. Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI)
agency theory menekankan pentingnya pemilik perusahaan (pemegang saham)
dan menyerahkan pengelolaan perusahaan kepada tenaga-tenaga yang profesional
(disebut agents), yang lebih mengerti dalam menjalankan bisnis
perusahaan. Good Corporate Governance merupakan suatu prinsip atau
peraturan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan serta memberikan
perlindungan bagi pihak-pihak minoritas dan juga sebagai alat pemantau
kinerja perusahaan.
Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance ada 5 yaitu
1.
Transparancy (Keterbukaan) yakni, keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan
informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.
Accountability (Akuntabilitas) merupakan kejelasan
fungsi, struktur, sistem, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organisasi
perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3.
Responsibility (Pertanggungjawaban) merupakan kesesuaian
(kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang
sehat serta paraturan perundangan yang berlaku.
4.
Independency (Kemandirian) yakni suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh
atau tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.
Fairness (Kewajaran) merupakan perlakuan yang adil
dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakehoders yang timbul berdasarkan
perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan
diterapkannya Good Corporate Governance di perusahaan adalah untuk menciptakan
kepercayaan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (shareholders). Melalui
rasio-rasio yang telah dihitung memudahkan para investor untuk mengetahui
kinerja perusahaan. Good Corporate Governance merupakan suatu prinsip
yang diterapkan dalam perusahaan untuk menjaga kinerja perusahaan dan
melindungi kepentingan pihak-pihak minoritas.
ANALISIS
Pada era
sekarang ini banyak terjadi persaingan bisnis yang sangat ketat dimana setiap
perusahaan berusaha untuk saling bersaing untuk mendapatkan kepercayaan para stakeholders.
Pada penelitian ini menduga dengan menerapkan Good Corporate Governance kinerja
keuangan perusahaan akan menjadi lebih baik dari tahun ke tahun. Good Corporate Governance selama itu dilakukan
sesuai dengan hukum yang ada dan patuh terhadap lima prinsip-prinsip Good Corporate Governance tidak akan
melanggar etika profesi akuntan, selain itu perusahaan seharusnya memiliki cara
lain untuk mempertahankan stakeholder dan stockholdernya, mungkin dengan cara
meningkatkan kinerja perusahaan, penjualan dan laba.
SUMBER :
http://jurnal.wima.ac.id/index.php/JIMA/article/viewFile/131/131