Norma, Etika dan Hukum Dalam Akuntansi
Hidup tidak hanya tentang bernafas, makan dan mencari
uang, kita harus tetap memperhatikan lingkungan sekitar kita, aturan-aturan apa
yang harus kita taati, hal-hal apa saja yang tidak boleh kita langgar dan
bagaimana tata cara dalam menjalani hidup ini. Oleh karena itu penting sekali
adanya perhatian kita terhadap norma, etika dan hukum. Ketiga hal tersebut akan
sangat membantu kita dalam menjalani kehidupan.
Namun pada kenyataanya norma, etika dan hukum tidak hanya
berlaku untuk kehidupan sehari hari saja, dalam sistem ekonomi khususnya
akuntansi pun dibutuhkan ketiga hal tersebut.
Definisi dari norma menurut Isworo Hadi Wiyono adalah peraturan atau
petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan
dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Dalam akuntansi sendiri norma
dapat berupa Norma Umum atau General
Standards yang merupakan kriteria yang berkaitan dengan persyaratan
dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa
sebagai seorang yang menjalankan profesi nya, selain itu ada
juga Norma Pelaksanaan atau Standards
Of Field Work, standard ini merumuskan kriteria yang harus
dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan
baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat
diandalkan dan yang terakhir adalah Norma
Pelaporan Akuntan atau Standards Of Reporting, norma ini
merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun
laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan
tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi
Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai
keseluruhan.
Sedangkan
etika sendiri menurut Ramali dan Pamuncak adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi. Dalam
akuntansi Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak
bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan
keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Dengan adanya etika profesi ini
diharapkan akuntan dapat memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan
publik, memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik serta menjunjung sikap objektif dan bebas dari kepentingan
pihak tertentu.
Dan yang terakhir dan yang tak kalah penting adalah Hukum, menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Indonesia memiliki Undang-undang
sebagai dasar hukum yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam
akuntansi pun ada undang-undang yang mengatur, seperti pada Pasal 6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) yang membahas mengenai catatan-catatan mengenai kegiatan yang terjadi
pada sebuah perusahaan, atau pada Pasal 12 KUHD yang membahas mengenai tidak
adanya pemaksaan dari seseorang untuk menunjukan catatan-catatan keuangannya
melainkan untuk kepentingan mereka dimana catatan-catatan tersebut sangat perlu
untuk ditunjukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar