Minggu, 17 Maret 2013

Subjek dan Objek Hukum



A.     PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah softkill kali ini saya akan membahas Aspek Hukum Dalam Ekonomi, dan pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit menjelaskan materi tentang Subjek dan Objek hukum, yang terdiri dari sub bab :
1.      Subjek Hukum (Manusia dan Badan Usaha)
2.      Objek Hukum (Benda bergerak dan benda tidak bergerak)
3.      Hak kebendaan yg bersifat sebagai pelunasan utang (Jaminan Umum & jaminan khusus)
B.      MATERI
Subjek dan Objek Hukum
C.      ISI
1.      SUBJEK HUKUM
            Adalah hak dan kewajiban setiap masyarakat yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan  menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni :
                  a.      Manusia biasa
            Manusia sebagai subjek hokum telah mempunyai hak dan mampu menjalani haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Sementara itu, di dalam pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
                  b.      Badan Hukum
            Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.

            Badan hukum  dibedakan dalam 2 bentuk, yakni :
            a. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum    publik.
      b.   Badan hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum.

2.      OBJEK HUKUM
            Objek hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.

a.         Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
b.       Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.

            Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1.     Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.       Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4.      Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.

3.      HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
            Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu perjanjian.
A.      Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
      Pada Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya. Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang);
b. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
            B.  Pelunasan Utang dengan jaminan Khusus
         Hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

D.     DAFTAR PUSTAKA

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi



A.     PENDAHULUAN
Dalam mata kuliah softkill kali ini saya akan membahas Aspek Hukum Dalam Ekonomi, tidak dapat dipungkiri dalam segala hal harus ada batasannya dan salah satu pembatasnya adalah Hukum, begitu juga dengan ekonomi, dalam ekonomi juga dibutuhkan adanya ketentuan hukum agar setiap pelanggaran dalam ekonomi dapat diatasi dengan sebaik-baiknya. Dan pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit menjelaskan materi tentang Pengertian Hukum dan Hukum ekonomi, yang terdiri dari sub bab :
1.       Pengertian Hukum,
2.      Tujuan Hukum dan Sumber Hukum,
3.      Kaidah/Norma Hukum dan
4.      Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
B.      MATERI
1.      Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

C.      ISI
1.      PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A.    Pengertian Hukum
Didalam memberikan pengertian mengenai hukum, tidak ada keseragaman dari para ahli dan sarjana hukum, dikarenakan dilihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya.
1.     Menurut Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.      Menurut Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh semua masyarakat yang bersangkutan.
3.      Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sangsi.

                   B.       Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
                               Tujuan Hukum
                   1.        Menurut Van Kan
            Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Karena dengan adanya peraturan hukum, masyarakat akan dapat memenuhi kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapainya kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
                   2.        Menurut Wiryono Kusumo
            Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
            Sumber Hukum
Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa


                   C.       Kaidah atau Norma Hukum
            Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat menetahui hak dan kewajiban didalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan tindakan seseorang dinilai oleh orang lain.
Sementara itu, didalam kehidupan bermasyarakat norma yamg berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia.

                   D.    Pengertian Ekonomi dan  Pengertian Hukum Ekonomi
                        Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Selain itu, Rachmat Soemitro juga memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentinghan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

D.     DAFTAR PUSTAKA
2.      Kartika Sari, Elsi S.H.,M.H & Simanunsong, Advendi, S.H.,M.M, “hukum dalam ekonomi”, Grasindo.

Sabtu, 12 Januari 2013

"mereka" itu lagi ngapain dan "mereka" itu kenapa ?



Ntah dunia gw yang terlalu sempit atau dunia mereka yang kelewat luas.
Oke jadi gini, gw ngampus itu bolak balik full naek angkot, total sehari gw bisa naek angkot sampe 8 kali, dari sehari itu gw bisa nemu segala hal, mulai dari orang-orang biasa, orang-orang luar biasa, copet sampe sopir angkot c*a*b*u*l.
Yang seru itu kemaren, gw naek angkot Cibinong-Rambutan, gak lama gw naek, ada cewe naek, cantik dah orangnya, rambutnya diiket, pake sweeter, bawa tas, kasual banget pokoknya gayanya tapi rada aneh, awal keanehan itu dimulai pas dia naek ke angkot, tau tau dia senyum gitu, gw pikir dia senyum ke gw, taunya bukan, arah matanya nggak ke muka gw.
Gak lama pas angkotnya jalan, dia mulai gerak-gerakin tangannya gitu, gw pikir dia gatel atau gimana, ato lagi ngapalin gerakan senam atau apalah. Tapi gw perhatiin makin lama gerakan tangannya makin kompleks, dia kayak lagi maenin bahasa isyarat, gw sempet nengok sebentar ke dia, karna gw takut dia lagi ngajak ngobrol gw, tapi lagi lagi arah matanya nggak ke muka gw, tapi lurus kedepan seakan akan ada orang didepannya.
Nggak sampe disitu, tu cewe terus maenin bahasa isyaratnya pake suara gak jelas gitu karena dia sepertinya dia dissable dan makin lama makin intens, nggak Cuma itu, dia juga senyum senyum sendiri dan itu bener-bener kayak orang lagi ngobrol seru banget tapi gak ada orang didepannya, saat tu cewe nikmatin tingkahnya dia gw Cuma bisa diem sambil keheranan, kebingungan, ketakutan dan kesetanan (lebay). Yang jadi pertanyaan gw adalah “dia itu lagi ngapain dan dia itu kenapa”?.
Sebelum ketemu cewe ini, gw pernah nemuin lagi 1 cewe yg tingkahnya sama, waktu itu gw balik ngampus malem dan gw nemu juga orang kaya gitu, yg ini sebenernya lebih ekstrim karena dia ngomong sendiriannya full pake suara dan apa yang dia obrolin itu hampir kedengeran sama gw, gw lupa apa obrolannya yang jelas dia ngobrol seru banget sambil ngemil kripik pedes gitu, sebut saja Ma icih (emang namanya itu). Karena itu first time gw liat orang kayak gitu jadi gw nggak mau berenti ngeliatin dia sambil mikir plus nanya dalem hati “dia itu lagi ngapain dan dia itu kenapa?”. Ngobrol ? tapi sama siapa ? temen khayalan ? atau makhluk astral ?
Dua kasus orang yg suka ngomong sendiri itu bikin gw bener bener nanya “mereka itu lagi ngapain dan mereka itu kenapa ?” sampe sampe gw berspekulasi kalo nggak mereka sarap ya mereka punya temen khayalan atau mereka punya temen makhluk astral. Tapi kalo iya sarap masa iya naek angkot, baju mereka rapih, badan mereka bersih dan salah satu dari mereka itu mahasiswa, trus kalo punya temen khayalan, mbok ya temennya nggak usah di ajak kemana mana, trus, nah ini yg paling seru dan agak sedikit masuk akal apa mereka emang punya temen makhluk astral ?.
Ntahlah, yang jelas mereka itu menarik + menakutkan buat gw, tapi tetep pertanyaan gw tentang “mereka itu lagi ngapain dan mereka itu kenapa?” belom terjawab dan bakalan terus gw cari jawabannya.